Batang – PT LOHDJINAWI WIJAYA, sebuah industri kertas yang berlokasi di Desa Banyuputih, Kabupaten Batang, diduga melakukan pembuangan limbah secara sembarangan, bukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan di tanah milik warga Desa Selokarto, oleh Lembaga Pemerhati Lingkungan PALL dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Batang pada tanggal 9 Oktober 2023 Surat Terlampir
Kemudian pada hari Rabu tgl 6 Desember 2023 Kepala DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) Akhmad Handy Hakim memanggil semua pihak yang terkait untuk menggelar diskusi penyelesaian limbah padat PT Lohdjinawi Wijaya serta menghadirkan pelapor yakni Pemerhati Lingkungan Pusat Advokasi Lestari Lingkungan ( PALL ) yang di ketuai Slamet S SE SH MH Serta perwakilan PT Lohdjinawi yang diwakil oleh Sambudi dan Singgih dan Awak media Publik Jateng di ruang rapat kantor nya
Setelah melakukan argumentasi yang sangat Alot baik dari pihak PALL maupun PT Lohdjinawi Wijaya pada akhirnya terjadi kesepakatan sebagai berikut
1 . PT Lohdjinawi Wijaya mengakui adanya kegiatan dumping di desa selokarto kecamatan Pecalungan
2 . PT Lohdjinawi Wijaya akan melakukan penghentian dumping dan akan melakukan aktivitas Reklamasi Lahan di desa selokarto
3 . Dalam reklamasi akan dilakukan pembuatan talud .diberi fill dan GEO membran selanjutnya dilakukan perataan sampah dan di tutup tanah
4 . Solusi Utama terkait Sampah PT Lohdjinawi Wijaya adalah pengadaan Incinerator
5 . PT Lohdjinawi Wijaya akan bekerja sama dengan pihak ke tiga untuk pembuangan limbah sesuai dokumen lingkungan
6 . Kemudian PALL ( pusat lembaga advokasi lingkungan ) mengharapkan untuk bisa melihat pengelolaan sampah dan limbah PT Lohdjinawi Wijaya
Ke enam point' yang tertuang diatas menjadi kesepakatan antara Dinas lingkungan hidup. PALL dan PT Lohdjinawi Wijaya tutup Akhmad Handy Hakim dan lampiran berita acara audensi yang di selenggarakan di ruang rapat dinas lingkungan hidup kabupaten Batang tersebut untuk di sepakati bersama ujarnya
Paman Adam