Batang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang telah kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban APK dilakukan dengan kerja sama Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.
“Hari ini, kami dari Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP dan beberapa pihak terkait untuk menindak pelanggaran pemasangan APK. Setelah melakukan pengawasan di berbagai wilayah, kami telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti, ” kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur usai menertibkan APK di Jalan Ahmad Yani Batang, Kabupaten Batang, Senin (15/1/2024).
Mahbrur menyebutkan, bahwa setelah mendeteksi pelanggaran, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, jika tidak ada perbaikan atau perubahan yang dilakukan oleh peserta pemilu, langkah penertiban menjadi pilihan terakhir.
“Hari ini merupakan kali pertama kami melakukan penertiban sejak tahapan kampanye dimulai. Sebelumnya, kami juga telah melakukan tindakan serupa pada tahapan sebelumnya, ” jelasnya.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Dalam penertiban APK di seluruh wilayah telah melibatkan berbagai pihak terkait, baik sebelum masa kampanye maupun masuk masa kampanye di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.
“Hingga saat ini, kami telah menertibkan sekitar 6.000 APK, namun angka ini masih bisa bertambah seiring dengan penertiban yang dilakukan pada hari ini, ” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, mengenai tempat penyimpanan APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu. Karena keterbatasan tempat di kantor Satpol PP, kami telah berkoordinasi dengan kantor Panwaslu di Kecamatan Batang untuk menyediakan tempat penyimpanan yang aman untuk APK yang telah disita.
“Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Batang merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan pemilu yang damai dan adil. Dengan mengedepankan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, Bawaslu berharap agar peserta pemilu dapat mematuhi tata cara dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye demi terciptanya lingkungan pemilu yang bersih dan teratur, ” tegasnya.
APK yang kita tertibkan yaitu yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024.
“Dalam penertiban APK yang dilakukan petugas yaitu yang terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan dan yang melintang di badan jalan. Karena sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum, ” tandasnya.
Paman Adam